Kampiunnews | Jakarta – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA), Universitas Mathla’ul Anwar, dan Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menyelenggarakan webinar bertajuk “Menyoal Efektivitas Satgas Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah”, Jumat (27/6), secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Acara ini dipandu oleh Peneliti BRIMA, Ratnasari, dan menghadirkan pembicara kunci Budi Arwan (Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Polpum Kemendagri). Webinar juga menghadirkan para narasumber ternama: Andi Syafrani (Presiden LIRA), Muhamad Isnur (Ketua YLBHI), Dr. H. Ali Nurdin (Wakil Rektor I Universitas Mathla’ul Anwar), dan Asep Rohmatullah (Direktur BRIMA).
Dalam pemaparannya, Andi Syafrani menekankan bahwa premanisme merupakan tindakan menyimpang, bukan identitas organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia mengkritik pendekatan negara yang kerap menstigmatisasi seluruh ormas secara seragam.
“Premanisme adalah tindakan, bukan identitas. Tidak semua kekerasan lahir dari ormas, dan tidak semua ormas menyemai kekerasan,” tegasnya.
Andi juga mempertanyakan efektivitas Satgas Anti Premanisme yang dibentuk tanpa indikator keberhasilan yang jelas. Ia menyoroti perlunya peta jalan dan mekanisme evaluasi yang konkret, agar satgas tidak hanya menjadi respons reaktif yang berumur pendek.
Dari 617.000 ormas yang terdaftar di Indonesia, Andi mencatat banyak yang mengalami dualisme kelembagaan dan konflik internal. Ia menekankan pentingnya pembinaan berbasis arah dan standar yang konsisten, bukan sekadar jumlah.
“Kita sering terjebak dalam pluralisme kelembagaan tanpa arah. Ini bukan soal jumlah, tapi soal tata kelola,” tambahnya.
Ia juga mengkritik sistem hukum yang diskriminatif terhadap ormas tertentu, menyerukan perlakuan adil tanpa kasta. Menurutnya, kontribusi nyata dari ormas harus diapresiasi, bukan dicurigai.
Direktur BRIMA, Asep Rohmatullah, menegaskan perlunya indikator konkret dalam menilai efektivitas Satgas. Ia mengingatkan agar satgas tidak sekadar menjadi “lip service”.
Sementara itu, Budi Arwan dari Kemendagri menjelaskan bahwa Satgas Anti Premanisme memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat, serta melibatkan pembinaan lintas kementerian dan pemda. Ia menekankan bahwa Satgas bertujuan memperkuat ormas yang sehat, bukan mengontrol secara represif.
Muhamad Isnur dari YLBHI menyoroti premanisme sebagai bentuk relasi kekuasaan informal yang sering dibiarkan negara. Ia juga mengusulkan agar istilah “badan hukum” dalam regulasi ormas diganti menjadi “terdaftar” untuk menyederhanakan proses legalitas dan pengawasan.
Dr. H. Ali Nurdin menambahkan bahwa premanisme memiliki akar historis panjang, dan penanganannya perlu mengedepankan pendekatan rehabilitatif, seperti pelatihan dan pemberdayaan ekonomi—mengacu pada contoh dari Kolombia.
Webinar ini menyimpulkan bahwa efektivitas Satgas Anti Premanisme harus ditopang indikator keberhasilan yang terukur. Pendekatan terhadap premanisme harus menyentuh akar persoalan sosial seperti kemiskinan dan ketimpangan, bukan hanya bersifat koersif.
Regulasi ormas juga perlu disederhanakan dan disusun agar lebih inklusif dan adil. Negara harus berperan sebagai fasilitator dan mitra yang menjamin kebebasan berserikat, bukan aktor yang mencurigai dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Sebagai penutup, Andi Syafrani menegaskan, “Negara demokratis harus menjaga kebebasan berserikat secara adil. Ormas yang berkontribusi harus dirangkul, bukan distigma. Satgas yang efektif adalah yang memberi rasa aman, bukan rasa diawasi.”
Rangkaian diskusi ini menjadi refleksi penting bahwa dalam dinamika masyarakat sipil yang terus berkembang, dibutuhkan pendekatan yang adil, transparan, dan berorientasi pada penguatan demokrasi.






