Kampiun news I Jakarta– Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang (YPKAK) akhirnya angkat bicara terkait aliran uang yang diterimanya dari mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Yayasan terpaksa mengklarifikasi dana tersebut, setelah nama yayasan disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta dengan terdakwa Johnny G. Plate.
Klarifikasi yang memuat empat poin itu intinya membenarkan adanya uang yang diberikan Johnny. G. Plate. Lantaran ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, serta dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi di Menkominfo ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto SVD MA, M. Sc mengeluarkan sebuah surat pernyataan publik dengan nomor 15 YPKAK-BP/XLII/PRY-2023 yang diterina media ini, Jumat (30/6).
Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus yang membawahi Universitas Katolik Widya Mandira ini menegaskan siap mengembalikan seluruh dana yang telah diterimanya dari Johnny G Plate. “Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang siap untuk mengembalikan dana secara utuh,”tandas Pater Yulius.
Menanggapi pemberitaan di media dan banyak pernyataan langsung kepada kami tentang aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI KOMINFO kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang yang diungkapkan dalam sidang pengadilan kasus dimaksud 27 Juni 2023, perkenankan kami menyampaikan kepada publik penjelasan dan pernyataan- pernyataan sebagai berikut :
1. Benar bahwa pada bulan Maret 2022
Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang
telah menerima sumbangan dana sebesar
Rp 500 juta dari Bapak Johnny G Plate
Menteri Kominfo pada saat itu sesuai
penyampaian beliau pada saat menghadiri
undangan Yayasan pendidikan Arnoldus
Kupang 23 Pebruari 2022.
2. Konteks pemberian sumbangan adalah
sebagai berikut : Bapak Johnny G. Plate
diundang oleh Yayasan Pendidikan
Arnoldus Kupang dalam kapasitas
sebagai menteri Kominfo untuk
meresmikan gedung rektorat dan aula St
Maria Immaculata, Universitas Katolik
Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang,
23 Pebruari 2022. Dana tersebut
disampaikan sebagai sumbangan pribadi
dan spontan oleh bapak Johnny G. Plate
pada akhir sambutan peresmian gedung
gedung tersebut sebagai kontribusi
untuk pengembangan peralatan dan
sistem teknologi informasi di Universitas
Katolik Widya Mandira.
3. Kami prihatin mengetahui informasi
tentang kemungkinan dana tersebut
bukan bersumber dari dana pribadi
Bapak Johnny G. Plate, sebagaimana
disampaikan dalam sidang pertama
pengadilan kasus korupsi dana proyek
BTS 4G BAKTI KOMINFO tanggal 27 Juni
2023 dan bersedia memberikan
keterangan bila diperlukan.
4. Apabila terbukti dana tersebut
bersumber dari dana korupsi Yayasan
Pendidikan Arnoldus Kupang siap untuk
mengembalikan dana secara utuh.
Dalam kasus yang menjerat mantan Sekjen NasDem itu Kejaksaan Agung menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Kejagung juga menetapkan 8 orang tersngka termasuk Johnny G. Plate. Tujuh orang tersangka lainnya masing-masing Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.






