Kampiunnews | Malaka – Pengamat Hukum Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MH menegaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjalankan tugasnya memeriksa hakim MK kaitan dengan laporan pihak tertentu hanyalah berkaitan dengan pemeriksaan etik hakim MK.
Adanya statement Prof. DR. Jimly Asidiqih bahwa dengan merujuk pada UU 48 tahun 2009 tentang kekuasasn kehakiman maka putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres adalah petnyataan yang tidak rasional dan mengada ada. Sebabnya selain karena putusan MK final and binding menurut UUD, juga Prof Jimly keliru menafsirkan ketentuan pasal 17 UU kehakiman, tegas Bernando Seran
Dalam memeriksa gugatan uji materi soal batas usia capres cawapres ketua MK Anwar Usman tidak memiliki hubungan sedarah atau semendah dengan Gibran Rakabuming Raka. Seandainya ada hubunganpun gugatan tersebut tidak diajukan untuk Gibran Rakabuming Raka, ansich apalagi oleh Gibran. Jika demikian putusan MKMK bertentangan dengan psl 17 UU kekuasaan kehakiman.
Masih menurut jebolan hukum internasional Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk pemahaman bersama dan sekadar mengingatkan Majelis Kehormatan yang diketuai Prof Jimly Asidiqih bahwa pengaturan tentang putusan MK final and binding, itu diatur dalam konstitusi sebagai Grundnorm. Oleh karena itu pengaturan dalam UU sebagai Gezetze Norm tidak boleh melampaui atau mengurangi pengaturan dalam Grundnorm. Disinilah berlaku asas Lex superior derogat Legi inferiori.
Bagaimana mungkin ada logika yang membenarkan bahwa UU kekuasaan kehakiman dapat menderogasi ketentuan UUD atau konstitusi. Ini namanya justifikasi yang terbolak balik.
Jika tetap terjadi putusan MKMK membatalkan putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres maka dengan sendirinya putusan tersebut dapat diberlakukan prospektif untuk pencalonan presiden periode 2029 karena capres dan cawapres 2024 sudah didaftarkan dan dinyatakan lengkap persyaratannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Putusan MKMK tidak bisa berlaku retroaktif. Dengan demikuan dapat dikatakan putusan MKMK adalah ius constituendum dan bukan ius constitutum yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat,’ lanjut dosen Stikum Prof. Yohanes Kupang.
Dalam konteks hukum progresif putusan MKMK bukanlah suatu juridpredensi yang harus ditaati karena MKMK bukanlah hakim tetapi hanyalah majelis kehormatan yang memeriksa etik hakim dengan putusannya limitatif hanya memberi sanksi teguran lisan. Teguran tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat. Di luar otoritas itu namanya penyalahgunaan wewenang ataupun dapat dikualifikasi sebagai kesewenang wenangan.






