Kampiunnews Jakarta– Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku pesimistis terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan kecurangan pemilu sulit dilakukan karena diawasi aparat ditambah ada saksi-saksi dari partai di setiap TPS. Menurut Mahfud, tidak mungkin untuk mengawasi kecurangan pemilu hanya melalui satu kendali, karena ada 840.000 TPS.
Pengawasan, kata Mahfud, harus dilakukan banyak pihak, mulai dari masyarakat yang dapat menjadi pengamat dan boleh langsung ke TPS untuk membuat laporan kalau ada kecurangan. Dia juga menekankan bahwa aparat dan perangkat negara seperti ASN, TNI dan Polri harus benar-benar netral.
*HUKUM*
1. KPK mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terkait kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan penyidikan. Febri dan Rasamala pernah diperiksa KPK pada Senin, (2/10/ 2023), untuk dimintai keterangan terkait penemuan dokumen _legal opinion_ saat penggeledahan di rumah dinas SYL. Hari ini Febri mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait hal tersebut. Dia menegaskan terkait kasus SYL pihaknya bekerja secara profesional dan siap dipanggil ke KPK.
2. KPK menyebut ada setoran sebanyak Rp 1,27 miliar ke Partai Nasdem dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang tersebut bagian dari Rp 13,9 miliar hasil dugaan korupsi SYL.
Selain itu, KPK juga menyebut Rp 10 miliar yang digunakan keluarga SYL, antara lain untuk membayar cicilan kredit mobil Rp 43 juta per bulan, umrah keluarga SYL dan pejabat Kementan Rp 1,4 miliar, dan membayar kartu kredit SYL Rp 319,4 juta. Rincian tersebut disampaikan tim hukum KPK kemarin dalam sidang praperadilan di PN Jaksel yang diajukan SYL atas penetapannya sebagai tersangka dan meminta dirinya dibebaskan.
*TRENDING MEDSOS*
1. Gibran Cawapres Illegal _trending_ di X (Twitter), setelah putusan MKMK yang menyatakan bahwa paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melanggar etik berat dalam menangani putusan No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam laga Pilpres 2024.
_*HIGHLIGHTS*_
1. MKMK sudah membuat putusan atas pelaporan pelanggaran etik 9 hakim MK menyangkut putusan No. 90, dengan sanksi terberat jatuh kepada Anwar Usman yaitu dicopot dari kursi ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Salah satu pelanggaran itu adalah abai terhadap etik ‘benturan kepentingan’ dalam menangani perkara tersebut. Dengan putusan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh para pemerhati, dasar hukum yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres ke KPU, mempunyai cacat etik.
2. Sejumlah kalangan menuntut supaya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK setelah diputus oleh MKMK melakukan pelanggaran etik berat, bahkan dia dilarang ikut terlibat mengadili perkara sengketa Pemilu 2024. Namun, Anwar malah menilai putusan MKMK itu fitnah dan telah mematikan kariernya. Pilihan etis tersebut sepenuhnya bergantung kepada pribadi Anwar Usman, namun dia juga seharusnya memperhitungkan kepentingan yang lebih besar, yakni marwah MK sebagai ‘pengawal’ konstitusi.






