Kampiunnews I Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin, 29 Januari 2024, yang memuat perubahan nomenklatur libur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’. Keputusan ini menetapkan 16 hari libur nasional, mencakup perayaan kelahiran, wafat, dan kebangkitan Yesus Kristus.
Dalam isi lengkap Keppres tersebut, terdapat empat diktum, di mana diktum kesatu menetapkan hari-hari libur, termasuk perubahan nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’. Daftar lengkap hari libur mencakup perayaan Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Kenaikan Yesus Kristus, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, Tahun Baru Imlek, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Buruh Internasional.
Diktum kedua mengatur bahwa jika Aparatur Sipil Negara diwajibkan bekerja pada hari-hari libur, berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Diktum ketiga menetapkan bahwa hari-hari libur tertentu, seperti Tahun Baru Islam Hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Diktum keempat mencabut keputusan-keputusan sebelumnya terkait hari-hari libur, termasuk penamaan libur ‘Isa Almasih’, yang secara resmi diganti menjadi ‘Yesus Kristus’.
Pemerintah mengakui perubahan ini sebagai respons atas usulan Kementerian Agama dan merupakan bagian dari upaya untuk menyempurnakan nomenklatur libur nasional. Muhadjir Effendy, Menko PMK, menyatakan bahwa pemerintah akan menyusun perpres untuk perubahan nomenklatur sesuai dengan saran dari Kementerian Agama.






