Kampiunnews | Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) sudah berlangsung, masyarakat sudah menentukan siapa figur yang dipilih untuk menjadi pemimpinnya di eksekutif dan legislatif.
Rakyat sudah buat keputusan, dan berdasarkan perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan sejumlah Lembaga Survey, pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuning Raka menempati urutan pertama dengan capaian 59,22%. Sedangkan dua pasangan Capres dan Cawapres lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 24,07% suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,71%. (versi Politika Research Consulting)
DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dalam pernyataan sikapnya Minggu, (18/2/24), meminta agar semua pihak legowo menerima hasil tersebut. Berdasarkan perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei, Pilpres telah dimenangkan oleh Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Dari pengalaman Pilpres sebelumnya, perbedaan hasil hitungan cepat oleh lembaga survei dengan hasil akhir KPU sangatlah tipis. Sehingga hitungan cepat lembaga survei dapat dipercaya secara ilmiah,” ujar Andi Syafrani.
Apalagi, kata dia, tidak ditemukan adanya persoalan, baik dalam kategori teknis maupun etis yang dilakukan oleh lembaga survei yang terlibat dalam hitungan cepat dalam Pemilu kali ini. Meskipun demikian, harus ditegaskan bahwa perhitungan cepat lembaga survei bukanlah hasil akhir resmi Pemilu.
“Semua pihak harus tetap menunggu perhitungan resmi KPU sesuai waktu dalam tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Andi, Pilpres kali ini berjalan dengan rentetan persoalan hukum yang kompleks, bahkan ruwet, yang melibatkan lembaga yudisial. Persoalan-persoalan hukum ini menjadi beban tersendiri yang menyeret persoalan penerimaan terhadap hasil Pilpres karena persoalan hukum ini dimulai dan terkait dengan legalitas kepesertaan dalam pemilu baik untuk Pileg maupun Pilpres hingga beberapa kali vonis pelanggaran etis kepada para komisioner KPU.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu baik dalam proses maupun hasil, harus disampaikan kepada lembaga yang berkompeten sesuai jenis pelanggarannya. Para penegak hukum harus bersikap netral, adil, dan sesuai hukum untuk memulihkan kepercayaan rakyat tidak saja terhadap kewibawaan lembaga hukum, terlebih untuk memperkuat legitimasi rakyat terkait hasil Pemilu ini.
Pemerintah yang akan datang harus menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya di muka publik sesuai koridor hukum dan memperbaiki kualitas demokrasi.
Agar pemerintahan dapat berjalan dengan sehat dan efektif, LIRA mendorong pihak yang kalah di Pilpres untuk menjadi oposisi agar pemerintahan berjalan dengan sehat.
LIRA mendorong adanya kekuatan oposisi di parlemen untuk penyeimbang kekuatan pemerintah yang akan datang. Kontrol yang lemah terhadap pemerintah berpotensi melahirkan pelanggaran yang membahayakan demokrasi.
“Partai yang kalah Pemilu harus memberanikan diri untuk berada pada posisi di luar pemerintah untuk menjadi pengawas yang kuat dan terhormat,” tutur Andi Syafrani.
LIRA juga meminta kepada Presiden untuk mengganti seluruh komisioner KPU Pusat yang ada saat ini, khususnya yang sudah dikenai sanksi oleh DKPP lebih dari satu kali. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada pada November 2024 mendatang lebih baik daripada Pemilu saat ini.
“Profesionalitas KPU adalah syarat mutlak pelaksanaan Pilkada yang harusnya lebih baik dari Pemilu karena dilaksanakan belakangan,” ujar Andi.
Pelaksanaan Pilkada serentak nanti harus dilakukan dengan netralitas penjabat kepala daerah secara total. Pelaksanaan Pilkada serentak dalam suasana keraguan terhadap proses dan hasil Pemilu saat ini dapat memperburuk kualitas demokrasi pascapemilihan serentak di 2024.
LIRA juga meminta kepada pembuat UU untuk memisah kembali Pileg dan Pilpres. Dua kali pelaksanaan Pileg dan Pilpres telah menciptakan suasana kompetisi Pileg yang tidak seimbang dengan Pilpres yang berakibat pada rendahnya interaksi dan atensi pemilih dengan calon wakil rakyatnya.
Akibatnya dikhawatirkan kualitas wakil rakyat yang terpilih bukan dipilih berdasarkan relasi politik yang alami. Rakyat pun memilih tidak didasarkan pada pertimbangan rasional, tapi lebih transaksional.
“Perhatian utama pemilih hanya pada Pilpres. Pileg dianggap tidak penting, dengan adanya dugaan banyaknya suara tidak sah untuk Pileg karena ketidaktahuan pemilih terhadap calon-calon wakilnya yang sangat banyak,” ujarnya.






