Kampiunnews | Jakarta โ Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait pemberian amnesti kepada narapidana tertentu atas dasar kemanusiaan, pengurangan kelebihan kapasitas lapas, serta mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Pemerintah saat ini masih melakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Beberapa kasus terkait penghinaan atau ITE terhadap kepala negara menjadi prioritas presiden untuk diberi amnesti. Selain itu, ada juga kasus tertentu terkait narapidana yang menderita sakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lebih lanjut, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat perhatian khusus dalam pemberian amnesti ini. Pemerintah juga memprioritaskan kasus ringan di Papua sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.
“Ada kurang lebih 18 orang di Papua yang sedang dipertimbangkan, tetapi mereka bukan bagian dari kelompok bersenjata. Ini adalah langkah awal untuk mendorong rekonsiliasi dan menciptakan stabilitas sosial di sana,” lanjutnya.
Menurut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti ini. Tetapi, langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan DPR. Dinamika pembahasan nanti akan kita lihat setelah resmi diajukan ke parlemen,” jelas Supratman.
Langkah ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas, dan mendukung stabilitas nasional, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Papua.
“Ini adalah bentuk itikad baik pemerintah untuk menjadikan Papua lebih tenang dan stabil. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan kedamaian dan rekonsiliasi yang lebih baik di sana,” pungkas Supratman.
Dengan kebijakan ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berharap amnesti dapat menjadi solusi konkret yang tidak hanya memperbaiki kondisi lembaga pemasyarakatan tetapi juga memperkuat persatuan dan stabilitas nasional.






