Kampiunnews | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Jumat (25/7). Penyaluran ini mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total penerima mencapai 149.687 orang.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Pada tahap ini, bantuan disalurkan sebagai top-up untuk bulan Juli 2025.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam memastikan keberlanjutan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Kami memastikan bantuan ini tersalurkan secara tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan lintas sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamping sosial dan pengurus RT untuk menjamin keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal.
Penyaluran bantuan sosial PKD ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepgub 270 Tahun 2025 mengenai Penerima dan Besaran Bansos PKD untuk anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas. Berdasarkan regulasi tersebut, bantuan disalurkan kepada penerima eksisting, penerima tahun 2024 yang sebelumnya ditangguhkan, serta penerima baru.
Adapun rincian penerima bantuan pada bulan Juli 2025 meliputi: KLJ: 122.408 penerima, KPDJ: 15.105 penerima, KAJ: 12.174 penerima.
Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang terdiri atas: KLJ: 38.414 lansia, KPDJ: 4.489 penyandang disabilitas, KAJ: 13.448 anak.
Namun, dana bantuan bagi penerima baru tersebut belum dapat dicairkan sampai proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai dilakukan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini DTKS telah ditransformasikan menjadi Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025. Dengan berlakunya regulasi tersebut, penetapan penerima bantuan sosial kini sepenuhnya mengacu pada data kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi proses penyaluran bantuan sosial PKD agar berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.






