Kampiunnews|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8), menyampaikan, “Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian.”
MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hakim anggota MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa dalil pemohon terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris pada perusahaan BUMN sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma Pasal 33 UU BUMN telah dihapus dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas UU 1/2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan, yakni anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai “jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” (vide Pasal 33 huruf b UU 19/2003 dan Pasal 27B huruf b UU 1/2025).
Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008.
“Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, agar wakil menteri fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.
“Sementara itu, menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu yang tidak sedikit,” tambahnya.
Untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 yang telah dimaknai Mahkamah, khususnya terkait frasa “wakil menteri”, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan jabatan wakil menteri tersebut.
Putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Dalam perkara ini, Daniel Yusmic berpendapat bahwa putusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan dan tidak perlu dirumuskan ulang dalam amar putusan.
Sementara Arsul Sani menilai Mahkamah seharusnya menerapkan proses due process yang deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang serta para pihak terdampak.
Perkara ini diuji secara cepat oleh MK, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah atau DPR.






