Kampiunnews|Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aksi pencurian di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, pada Jumat (17/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas untuk disimpan. Namun, saat hendak memasukkan emas ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban terkejut mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.
“Korban mendapati 19 keping emas, masing-masing seberat 1 gram, beserta surat-suratnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp54 juta,” ujar AKP Joko, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Setelah melakukan pengintaian, Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
BDB akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 keping emas masing-masing 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta satu buah besi betel yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BDB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat tinggal.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat ditinggalkan. Hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (red_risma)






