Kampiunnews|Kota Batu โ Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di salah satu unit bank milik negara yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp934.861.000, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Oktober 2024, sebelum akhirnya dilakukan serangkaian penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial NT, warga Giripurno Kota Batu, DC, warga Giripurno Kecamatan Bumiaji, dan FT, warga Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Menurut hasil penyidikan, pencairan kredit diduga dilakukan tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. Temuan tersebut diperkuat melalui audit investigatif BPKP Perwakilan Jawa Timur yang menghitung nilai kerugian negara mencapai hampir Rp935 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, termasuk Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Zaenal Arifin menambahkan, proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran dana pemerintah, guna memberikan efek jera serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (red_risma).






