Kampiunnews|Batam โ Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum merealisasikan pembangunan untuk segera memperbarui data dan melaporkan progres pemanfaatan lahan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, serta mempercepat realisasi investasi di kawasan Batam.
Melalui regulasi tersebut, BP Batam akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak menunjukkan perkembangan pembangunan berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pertanahan menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan lahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan investasi.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Selain memperbarui data administrasi, setiap penerima alokasi lahan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pembangunan secara rinci. Laporan tersebut mencakup lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan fisik proyek, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama proses pembangunan.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi BP Batam dalam mengevaluasi tingkat pemanfaatan lahan sekaligus memastikan setiap alokasi tanah memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi daerah.
BP Batam juga mengingatkan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diunggah melalui Land Management System (LMS) harus valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian data yang tidak benar maupun keterlambatan pelaporan akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem digital melalui LMS merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di BP Batam. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat proses pengawasan pemanfaatan lahan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor.
Dengan tata kelola pertanahan yang semakin tertib dan transparan, BP Batam optimistis kawasan Batam akan semakin kompetitif sebagai salah satu pusat investasi nasional maupun internasional. Optimalisasi pemanfaatan lahan juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan kawasan industri, perdagangan, dan jasa yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi Batam.






