Kampiunnews|Kota Batu โ Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu (29/7/2026) malam. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, tiga orang tersangka beserta barang bukti turut diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, tahap II berlangsung pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Benar, Kejaksaan Negeri Batu telah menerima tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Batu. Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 19.00 WIB,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NT, yang bekerja sebagai Associate Mantri 1 Bank Unit Batu 2, DF yang berprofesi sebagai guru PPPK, serta F, warga Kabupaten Malang. Setelah proses pelimpahan, ketiganya langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang sambil menunggu proses persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta akibat penyaluran KUR yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Setelah pelimpahan tahap II, para tersangka dilakukan penahanan sambil menunggu proses persidangan,” tegas Wisnu.
Di sisi lain, kuasa hukum salah satu tersangka, Bagas Dwi Wicaksana, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem pencapaian target penyaluran KUR di lingkungan internal perbankan. Menurutnya, aspek tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan.
“Di internal bank terdapat target penyaluran KUR yang harus dipenuhi. Apabila target tidak tercapai, mantri dapat memperoleh penilaian buruk. Kami menduga kondisi itu menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi proses pencarian nasabah yang kemudian dianggap fiktif,” ujar Bagas.
Ia menegaskan pihaknya akan menguji seluruh konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum, termasuk dugaan adanya kredit fiktif. Menurutnya, setiap proses pencairan kredit telah melalui mekanisme persetujuan pimpinan serta survei lapangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti akan kami buktikan di persidangan di mana letak unsur fiktifnya. Proses persetujuan kredit melibatkan pimpinan dan tahapan administrasi yang lengkap. Semua fakta itu akan kami uraikan di hadapan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka F, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyampaikan bahwa kliennya bukan merupakan pegawai bank dan hanya diminta membantu mencari calon debitur.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi target penyaluran kredit. Ia juga menyebut terdapat nama-nama yang digunakan sebagai debitur, namun diduga tidak menerima dana pinjaman secara utuh.
“Klien kami hanya pihak eksternal dan tidak memiliki kewenangan menyetujui ataupun mencairkan kredit. Ada atau tidaknya unsur pidana akan kami uji secara terbuka dalam persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh fakta hukum akan dibuktikan dalam proses persidangan sehingga semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut selanjutnya akan memasuki agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku. (red_risma)






