Kampiunnews|Jakarta โ Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Akses informasi yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, mengatakan demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berpendapat atau penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh hak atas informasi publik.
“Bagi Komisi Informasi, keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi,” ujar Ferid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Ferid, keterbukaan informasi memberikan kontribusi nyata terhadap tiga aspek utama dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, serta kapasitas lembaga demokrasi. Karena itu, peningkatan transparansi di setiap badan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Sepanjang 2025, KI DKI Jakarta telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap 829 badan publik di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 189 badan publik berhasil meraih predikat informatif, yang menunjukkan meningkatnya kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski demikian, Ferid mengakui evaluasi tersebut belum mencakup seluruh badan publik di Jakarta. Oleh karena itu, KI DKI Jakarta akan terus mendorong peningkatan transparansi di berbagai sektor, termasuk satuan pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjamin akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Pelayanan informasi publik yang inklusif dinilai menjadi syarat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berkeadilan.
Selain menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan, Komisi Informasi juga berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik. Fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme check and balances antara badan publik dan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
“Ke depan, pelayanan informasi publik harus semakin inklusif agar seluruh warga dapat mengakses informasi tanpa hambatan,” tegas Ferid.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol DKI Jakarta, Tri Kurnia Prihatono, mengungkapkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) DKI Jakarta Tahun 2025 sebesar 82,94, yang menempatkan Jakarta di peringkat kedelapan secara nasional.
Menurut Tri, capaian tersebut harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas demokrasi melalui peningkatan berbagai indikator, termasuk keterbukaan informasi publik. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar indeks demokrasi Jakarta terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama para pemangku kepentingan akan memanfaatkan Focus Group Discussion (FGD) sebagai forum strategis dalam menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi guna memperkuat kualitas demokrasi, transparansi, serta partisipasi publik di ibu kota.






