Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Menurut Amsakar, penataan administrasi pertanahan dan ruang laut menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat iklim investasi di Kota Batam yang selama ini menjadi salah satu kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas andalan Indonesia.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, BP Batam terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, Nomor 47 Tahun 2025, dan Nomor 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh proses pelayanan semakin cepat, mudah, transparan, dan tetap memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan.
Dalam ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas lahan hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar menambahkan, terhadap alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting agar setiap keputusan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum direklamasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaiannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
BP Batam juga terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
Amsakar menegaskan, Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, sekaligus salah satu pintu utama investasi nasional. Karena itu, seluruh kebijakan yang diterapkan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta koordinasi yang kuat antarinstansi.
Dengan komitmen tersebut, BP Batam optimistis penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi yang aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.






