Kampiunnews|Kota Batu – Satreskrim Polres Batu tengah mendalami dugaan praktik ilegal jual-beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat transaksi lapak yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian.
Dukungan masyarakat agar kasus tersebut diusut hingga tuntas terus mengalir kepada Polres Batu. Polisi memastikan telah menerima laporan dan kini melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan jual-beli lapak PKL.
“Ya benar, ada laporan yang masuk. Saat ini kasusnya kami dalami sejauh mana unsur pidananya berdasarkan keterangan pelapor,” tegas Zaenal kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Dua Laporan, Kerugian Rp18 Juta
Dalam laporan pertama dengan nomor LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, pelapor mengaku mengalami kerugian setelah membeli lapak pada 2022.
Saat itu, terlapor berinisial X disebut menawarkan lapak jajanan/kue seharga Rp8 juta dan lapak makanan berat Rp15 juta. Pelapor kemudian mentransfer Rp8 juta ke rekening BNI milik X.
Namun setelah pembayaran dilakukan, pelapor justru diminta mencari lokasi lapaknya sendiri. Pelapor sempat berjualan selama dua hari sebelum berhenti karena sepi.
Janji relokasi ke kawasan GOR Ganesha setelah renovasi Pasar Laron juga disebut tidak terealisasi. Ketika meminta uang dikembalikan, pelapor tidak mendapatkan pengembalian penuh. Pengurus lain kemudian mengembalikan Rp5 juta sehingga kerugian yang disebut tersisa Rp3 juta.
Sementara laporan kedua bernomor LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, berkaitan dengan dugaan transaksi lapak senilai Rp10 juta pada 2023 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Pelapor mengaku didatangi X bersama kerabatnya berinisial E dan ditawari lapak PKL di kawasan Alun-Alun. Uang Rp10 juta diserahkan secara tunai.
Beberapa bulan kemudian, X menunjukkan lokasi lapak yang disebut telah dibeli. Namun pelapor menolak karena menilai lokasi tersebut masih sepi. Ketika kembali mengecek pada 2024, lapak itu ternyata telah ditempati orang lain.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Batu dengan dugaan kerugian Rp10 juta.
Dukungan terhadap proses hukum disampaikan warga Kelurahan Sisir, WHY. Ia berharap polisi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Sebagai warga Kota Batu kami harus peduli. Kasihan banyak masyarakat dijanjikan lapak tapi tidak dapat. Semoga Satreskrim bisa memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H., dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., juga mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor.
Sebelumnya, terdapat satu laporan serupa dengan dugaan kerugian Rp15 juta. Dengan demikian, terdapat tiga korban yang telah melapor dengan total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp28 juta.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian masih mendalami keterangan para pelapor dan pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (red_risma)







