Kampiunnews|Jakarta – Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang menyita perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden telah mengetahui dirinya menjadi salah satu target penyadapan melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, menteri, dan sejumlah pejabat publik tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Persoalan tersebut menyangkut keamanan komunikasi, perlindungan privasi, serta kepentingan strategis negara.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Yusril meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan, meskipun pihak yang diduga terlibat merupakan anggota institusi kepolisian sendiri.
“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional. Penanganan perkara harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026. Targetnya disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Modus yang digunakan diduga berupa perintah penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik turut menduga adanya upaya penghapusan jejak digital berupa log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat kegiatan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain itu, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat pemerintahan, tetapi juga berbagai unsur masyarakat. Pengusutan yang objektif, transparan, dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, apa motif penyadapan, serta sejauh mana praktik tersebut berlangsung.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam melindungi hak privasi warga negara, keamanan komunikasi pejabat publik, dan kepentingan negara dari praktik penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum.







