Kampiunnews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah amplop bergambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diduga terkait dengan kasus pemerasan terhadap bawahannya untuk membiayai kampanye Pilkada 2024. KPK mengungkapkan bahwa amplop-amplop tersebut digunakan oleh Rohidin dalam praktik yang dikenal sebagai serangan fajar, yaitu pengeluaran uang untuk mempengaruhi pemilih menjelang pemilihan.
“Betul, amplop-amplop itu digunakan untuk serangan fajar,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).
Tessa menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, isi nominal dari amplop tersebut mencapai Rp 50 ribu, namun hingga saat ini KPK masih belum melakukan pengecekan fisik terhadap jumlah amplop yang disita. “Nanti kalau sudah ada update, kami akan kabari,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah amplop yang disita masih belum dapat dihitung secara pasti.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11), yang berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
- Aide-de-camp (Adc) Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca
Dalam penyelidikan, KPK menduga bahwa Rohidin memerlukan dana besar dan penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui telah menerima uang dari beberapa kepala dinas, antara lain:
- Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi. Uang tersebut diberikan melalui Anca dengan harapan agar Syafriandi tidak di-nonjob-kan.
- Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso. Dana tersebut berasal dari pemotongan anggaran untuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai PUPR. Rohidin juga mengingatkan Tejo bahwa posisinya akan terancam jika Rohidin kalah dalam pemilihan.
- Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin meminta Saidirman untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada pada 27 November 2024.
- Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Secara total, uang yang diduga telah diterima oleh Rohidin mencapai Rp 5 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rohidin dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.






