Kampiunnews | Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR tidak memberikan wewenang untuk mencopot pejabat. Ia menjelaskan bahwa Tata Tertib DPR dirancang untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan.
“Baru-baru ini muncul isu mengenai tata tertib yang seolah-olah menyatakan bahwa DPR dapat mencopot jabatan tertentu. Namun, sebenarnya, peraturan tata tertib ini mengikat dan berlaku di dalam konteks evaluasi,” ujar Bob Hasan dalam rapat penugasan RUU oleh pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Politikus dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang kewenangan tertinggi.
“Jadi, bukan DPR yang mencopot. Evaluasi berkala yang dilakukan DPR hanya memberikan rekomendasi, dan keputusan akhir mengenai pencopotan tetap berada pada pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan fit and proper test, yang memungkinkan mereka untuk meloloskan calon pejabat. “Oleh karena itu, kami juga dapat memberikan evaluasi, dan ini diatur dalam bab evaluasi dalam Tata Tertib,” sambungnya.
Bob Hasan menjelaskan bahwa keputusan untuk mencopot seorang pejabat bergantung pada pemegang kekuasaan tertinggi, seperti Presiden atau Komisi Yudisial (KY) dalam hal hakim. “Ini sudah menjadi kewenangan dalam tata tertib kami. Hasil evaluasi akan disampaikan secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” katanya.
“Instansi yang berwenang, misalnya, adalah Presiden untuk pejabat tertentu, atau Komisi Yudisial untuk hakim. Jadi, keputusan tersebut tergantung pada kewenangan pejabat yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR telah disepakati untuk direvisi. Revisi ini mencakup penambahan Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
Berikut adalah bunyi Pasal 228A yang dimaksud: Pasal 228A (1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.






