Kampiunnews|Batam โ Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat tata kelola lahan guna menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, transparan, dan produktif. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan secara mandiri perkembangan proses perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lahan tidur, meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, serta mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penerapan LMS akan mempermudah BP Batam dalam memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan kepada pelaku usaha maupun investor.
“Melalui sistem ini, seluruh proses perizinan dan progres pembangunan dapat dipantau secara real time sehingga evaluasi pemanfaatan lahan menjadi lebih efektif dan transparan,” ujar Amsakar.
Saat ini, sejumlah layanan perizinan strategis telah terintegrasi ke dalam LMS, meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan. Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tengah dipersiapkan untuk segera diintegrasikan ke dalam sistem.
Amsakar menegaskan, dengan digitalisasi tersebut tidak ada lagi alasan bagi pemegang alokasi lahan untuk tidak melaporkan perkembangan proyeknya.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” tegasnya.
BP Batam juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh lahan yang telah dialokasikan. Langkah ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur bahwa lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Berdasarkan data terbaru, saat ini masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun belum dimanfaatkan sesuai dengan rencana maupun peruntukannya.
Amsakar menjelaskan bahwa lahan tidur memiliki pengertian yang berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
Menurutnya, lahan tidur adalah lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan sesuai komitmen investasi. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang hingga kini belum diberikan kepada pihak mana pun.
Melalui implementasi Land Management System serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, BP Batam berharap seluruh lahan yang telah dialokasikan dapat segera dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini diyakini mampu mempercepat masuknya investasi, mendorong pembangunan kawasan industri dan bisnis, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam sebagai salah satu pusat investasi nasional.






