Kampiunnews | Kupang – Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru-guru dari sekolah penyelenggara kelas inklusi di jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan berlangsung di Aula Edelweis Hotel Pelangi pada Senin (10/3).
Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., serta para pengawas SD dan SMP, kepala sekolah penyelenggara kelas inklusi, narasumber, dan guru-guru peserta Bimtek.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek ini. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif di wilayahnya. “Menangani siswa berkebutuhan khusus di sekolah formal memerlukan pendekatan yang berbeda. Diperlukan guru-guru yang memiliki kompetensi khusus agar pelayanan pendidikan dapat lebih optimal, dan Bimtek ini adalah salah satu langkah menuju tujuan tersebut,” jelasnya.
- Christian juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan yang tepat. Ia mengingatkan bahwa guru-guru yang mengelola kelas inklusi adalah individu terpilih yang memerlukan kesabaran, keikhlasan, dan kemampuan untuk menghargai perbedaan. “Kita ingin SDM kita unggul, tetapi jika guru tidak dilatih, bagaimana hasilnya bisa maksimal? Kita harus menggunakan pendekatan yang berbeda untuk mencapai hasil yang berbeda,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Ia menyatakan bahwa semua aduan masyarakat akan ditanggapi dengan cepat, dan pemerintah harus hadir sebagai pihak yang responsif dan komunikatif. “Moto kami jelas, to govern is to serve, memerintah adalah melayani,” ujarnya. Ia juga berkomitmen untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka jalur komunikasi langsung dengan para guru dengan membagikan nomor kontak pribadinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa secara regulatif, seluruh sekolah formal diwajibkan untuk menerima siswa berkebutuhan khusus. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif dan diperkuat melalui Permenristek Nomor 48 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan keputusan mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahun 2023. Namun, Oktovianus mengakui bahwa masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sehingga belum sepenuhnya memahami karakteristik anak-anak dengan kebutuhan khusus seperti autis, tunarungu, dan tunadaksa. “Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memberikan pelatihan melalui Bimtek dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pendidikan luar biasa,” terangnya.
Diharapkan, melalui Bimtek ini, para guru dapat meningkatkan kapasitas mereka, sehingga layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang dapat berjalan lebih baik di masa depan.






