Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata ulang tata kelola pemanfaatan sumber daya alam melalui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tegas tersebut disebut sebagai bagian dari implementasi konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (26/01/2026).
“Prabowonomics salah satu implementasinya adalah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Mensesneg.
Mensesneg menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo setelah mendengarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Satgas PKH sendiri dibentuk pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, dengan mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.
Satgas PKH bertugas menertibkan sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan,” tegas Prasetyo.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati global.
“Kita cabut izinnya dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di dalamnya sekitar 81 ribu hektare yang dikembalikan untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” imbuhnya.
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui proses administratif lintas kementerian dan lembaga.
“Siang ini, Satgas PKH lintas kementerian akan mulai menindaklanjuti pencabutan izin tersebut secara administratif. Pesan Bapak Presiden jelas, setelah izin dicabut, seluruh aktivitas ekonomi harus diinventarisasi agar tidak mengganggu keberlangsungan lapangan pekerjaan masyarakat,” jelas Prasetyo.
Selain itu, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan hasil percepatan audit tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa serta kelestarian lingkungan hidup.






