Kampiunnews|Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membatasi jam kegiatan masyarakat pada malam hari. Kebijakan ini menegaskan bahwa acara seperti pesta pernikahan, ulang tahun, wisuda, dan kegiatan serupa tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA, sementara pemutaran musik dengan pengeras suara wajib dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.
Menurut Wali Kota, kebijakan tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan warga mengenai kebisingan musik malam yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Namun, di balik itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap disiplin sosial dan kualitas pendidikan di Kota Kupang.
“Kota yang maju tidak hanya diukur dari pembangunan fisiknya, tetapi juga dari kedisiplinan dan pola hidup masyarakatnya. Pembatasan jam malam ini bertujuan menjaga ketenangan lingkungan, sekaligus membentuk kebiasaan hidup sehat bagi anak-anak dan pelajar,” ujar dr. Christian Widodo.
Kebijakan jam malam tersebut mendapat dukungan dari kalangan pendidik. Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) NTT, Sufiyanto Minggele, menilai bahwa pembatasan aktivitas malam merupakan langkah strategis untuk membangun generasi pelajar yang lebih fokus, sehat, dan berprestasi.
“Tidur cukup selama 7–9 jam setiap malam terbukti penting bagi perkembangan otak, daya tahan tubuh, dan kemampuan belajar siswa. Saat pola tidur terjaga, konsentrasi meningkat dan prestasi akademik ikut terdorong,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman mengajar menunjukkan bahwa kebiasaan begadang, terutama akibat pesta atau kegiatan malam, berdampak langsung pada lemahnya fokus belajar di kelas.
“Kebijakan jam malam ini adalah koreksi sosial yang bermanfaat, terutama untuk membentuk kedisiplinan belajar sejak dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sufiyanto mendorong agar kebijakan serupa dapat diterapkan di seluruh wilayah NTT. Menurutnya, konsistensi kebijakan antar-daerah akan memperkuat upaya pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia di kawasan timur Indonesia.
Namun, ia juga menegaskan bahwa peran keluarga tetap menjadi kunci keberhasilan.
“Jam malam bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka agar hidup lebih sehat dan teratur,” kata Sufiyanto.
Menutup pernyataannya, ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan publik perlu diterima dengan wawasan terbuka (open mind), hati terbuka (open heart), dan tekad kuat (open will).
“Jika semangat itu dijaga bersama, kebijakan jam malam akan menjadi fondasi bagi lahirnya generasi Kupang yang lebih disiplin, cerdas, dan berdaya saing,” tutupnya. (tonwb)






