Kampiunnews | Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh banyaknya hakim yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Fenomena ini mencerminkan krisis serius dalam sistem peradilan kita. Ketika kekuasaan kehakiman yang seharusnya merdeka justru diguncang dari dalam oleh praktik korupsi dan intervensi eksternal, sudah saatnya Indonesia mengambil langkah luar biasa: membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.
“Komisi ini diusulkan sebagai wajah baru dari Komisi Yudisial dengan mandat tegas untuk memberantas korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan, termasuk penyidik, penuntut umum (jaksa), pegawai kejaksaan, advokat, kuasa hukum, hakim, panitera, serta pegawai peradilan lainnya,” ujar Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA, Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi.
Menurut Adi Warman, komisi ini akan fokus pada penegakan integritas di jalur yudisial, yang selama ini menjadi titik buta dalam pemberantasan korupsi nasional. “Biarlah KPK tetap fokus pada pemberantasan korupsi di lingkup eksekutif dan legislatif, sementara mafia peradilan harus diberantas oleh lembaga khusus yang memahami struktur, etika, dan kompleksitas lembaga yudikatif,” lanjutnya.
Mengapa Komisi Ini Mendesak Dibentuk?
Menurut Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, hadirnya lembaga ini sangat penting. Pertama, tumpang tindih wewenang antara Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan KPK membuat penegakan integritas di peradilan menjadi lemah. Selama ini, ketiga lembaga tersebut memiliki batasan yurisdiksi yang saling menunggu, sehingga praktik mafia peradilan sulit disentuh secara tuntas.
Kedua, penanganan korupsi di ranah peradilan memerlukan pendekatan yang spesifik, tegas, dan terfokus. Korupsi di sektor ini melibatkan aktor-aktor dengan kekuasaan diskresi tinggi dan relasi yang “tertutup.” Hanya lembaga khusus yang dapat menembus tembok ini.
Ketiga, restorasi kepercayaan publik sangat penting. Tidak akan ada keadilan jika aparat penegak hukum, dari penyidik hingga hakim, dibiarkan menjadi bagian dari sistem yang korup. Publik membutuhkan bukti bahwa negara berpihak pada keadilan yang bersih.
Untuk memberantas mafia peradilan, Adi Warman mendesak agar Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum yang kuat, setara dengan KPK. Komisi ini akan diberi wewenang sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum khusus dalam ranah peradilan. Selain itu, komisi ini dapat menjalin koordinasi yang sinergis dengan KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung tanpa saling tumpang tindih.
Komisi ini juga akan melakukan pemeriksaan etik dan investigasi secara aktif terhadap praktik suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, serta persekongkolan dalam proses penegakan hukum.
Kami yakin bahwa untuk menegakkan keadilan, ranah peradilan harus dibersihkan terlebih dahulu. Pembersihan ini tidak dapat hanya mengandalkan harapan dan himbauan—harus dilakukan dengan tindakan nyata melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.






