KampiunnewsIJAKARTA – Publik Tanah Air kembali terperangah atas kasus korupsi yang menimpa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil pada Kamis (6/4/2023) malam sehingga ia dijerat sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Adil dan kawan-kawan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK akhirnyamengumumkan penetapan tersangka terhadap Adil dkk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ada ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi M Adil. Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas. Duit yang dipotong itu kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada Adil seolah membayar utang.
Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah. Suap itu diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Kasus ketiga ialah dugaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pegecualian (WTP).
KPK mengatakan ada 28 orang yang diamankan saat OTT terhadap Bupati Kapulauan Meranti, Muhammad Adil. Mereka diamankan di empat lokasi yang berbeda.
KPK menduga M Adil menerima suap hingga Rp 26,1 miliar. “Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Alexander.
Dari penelusuran KPK, Adil diduga meminta uang dari pemotongan anggaran persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Uang itu diterima Adil seolah-olah pembayaran utang. Setiap SKPD diminta untuk menyetor uang sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari UP dan GU.
Uang tersebut dikirim secara tunai kepada tersangka Fitria Nengsih. Setelah itu, uang diserahkan ke Adil. Pengumpulan uang suap iotu diguga sebagai persiapan untuk kepentingan maju Pilgub Riau 2024. (ARM)
Uang tersebut dikirim secara tunai kepada tersangka Fitria Nengsih. Setelah itu, uang diserahkan ke Adil. Pengumpulan uang suap iotu diguga sebagai persiapan untuk kepentingan maju Pilgub Riau 2024. (ARM)






