Kampiunnews | Jakarta – Puluhan mahasiswa asal Papua Tengah yang berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (16 Januari) pukul 13.00 WIB.
Aksi unjuk rasa ini bertepatan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tengah yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pasangan Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai, dengan perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi untuk Wandik-Giyai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah menuntut hakim MK untuk mengembalikan kemenangan pasangan calon 4 Wandik-Giyai demi menegakkan kebenaran dan keadilan, terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada pilkada Papua Tengah 2024. Mereka menuduh pasangan calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami juga meminta yang mulia para hakim Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya,” ujar Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi untuk Wandik-Giyai, Yulianus, kepada wartawan di depan Gedung MK, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (16 Januari).
Dalam orasinya, Yulianus mengimbau pihak-pihak terkait, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, untuk menghentikan praktik kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pasangan Meki-Deinas dan mengembalikan kemenangan kepada paslon Wandik-Giyai.
“Mayoritas rakyat Papua Tengah telah memilih paslon nomor 4 Wandik-Giyai sebagai pemimpin mereka. Pihak-pihak yang mencuri suara dan melakukan kecurangan terhadap paslon Wandik-Giyai harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan yang mulia para hakim MK,” tegas Yulianus.
Sementara itu, Yulianto, SH, MH, kuasa hukum pemohon paslon nomor 4 Wandik-Giyai dari Kantor Hukum Yulianto, SH, MH & Associates, Jayapura, meminta seluruh rakyat Papua Tengah untuk mendoakan agar proses persidangan di MK berjalan sesuai harapan, sehingga kemenangan pilkada Papua Tengah dapat kembali ke tangan Wandik-Giyai.
“Saya mengajak seluruh rakyat Papua Tengah untuk mendoakan proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kami berharap yang mulia para hakim, sebagai wakil Tuhan, dapat memutuskan seadil-adilnya untuk permohonan paslon Wandik-Giyai,” ujar Yulianto kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (16 Januari).
PHPU Provinsi Papua Tengah diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai, dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025. Tim kuasa hukum pemohon Wandik-Giyai meminta kepada Majelis Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan.
“Kami juga meminta Majelis Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024,” kata Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto meminta Majelis Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa, SH, dan Deinas Geley, S.Sos, M.Si, sebagai peserta dan/atau pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
Dalam persidangan Panel 1 perkara yang diajukan pemohon Wandik-Giyai, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH, yang didampingi oleh hakim konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. M Guntur Hamzah, SH, MH. Aksi unjuk rasa ini mencerminkan tingginya kepedulian mahasiswa terhadap integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Papua Tengah.






