Kampiunnews|morowali – Dugaan intimidasi terhadap pejabat aktif di lingkungan Kementerian Perhubungan kembali mencuat di wilayah Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali. Oknum pensiunan Kepala Syahbandar berinisial MJ diduga melakukan tekanan terhadap Kepala Syahbandar UPP Kelas 3 Bungku dengan mencatut nama pejabat di Kementerian Perhubungan serta seorang jenderal TNI demi meloloskan proses verifikasi perusahaan yang diajukan sebagai rekanan di Kantor UPP Kelas 3 Bungku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, intimidasi tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak Syahbandar Bungku belum lama ini. MJ diketahui tengah mengurus dokumen salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pandu dan tunda kapal di kawasan Pelabuhan Bungku, Morowali.
Dalam komunikasinya, MJ diduga meminta agar pihak Syahbandar segera menerbitkan rekomendasi perusahaan dengan membawa-bawa nama seorang jenderal TNI. Selain itu, ia juga disebut mencatut nama pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal salah satu instansi pemerintah untuk memberikan tekanan kepada pejabat aktif di UPP Kelas 3 Bungku.
Tak hanya itu, MJ juga dikabarkan mengancam akan menurunkan pihak Inspektorat untuk memeriksa Kantor UPP Kelas 3 Bungku apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Namun ancaman tersebut tidak membuat pihak Syahbandar Bungku gentar. Sumber resmi di lingkungan UPP Bungku justru menegaskan bahwa jika pemeriksaan dilakukan, maka pihaknya siap membuka dugaan aktivitas pandu dan tunda kapal ilegal di kawasan BDM yang disebut tidak memiliki pelimpahan sesuai ketentuan PM 57 Tahun 2015 dan PM 27 Tahun 2025.
“Kalau memang ingin menegakkan aturan, seharusnya berani juga menghentikan kegiatan pandu/tunda yang diduga ilegal dan tidak memiliki legal standing,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila tekanan dan ancaman terus dilakukan terhadap institusi negara maupun pejabat Syahbandar Bungku.
Menurut informasi yang dihimpun, MJ diduga sedang mengurus dokumen perizinan terkait Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pandu/tunda milik perusahaan tertentu. Namun, nama MJ disebut tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan tersebut.
Pihak Syahbandar menegaskan bahwa sesuai aturan, pengurusan verifikasi dan rekomendasi wajib dilakukan langsung oleh pimpinan perusahaan terkait dan tidak dapat diwakilkan, mengingat proses tersebut menyangkut pemeriksaan keabsahan dokumen perusahaan, tenaga pandu, hingga sarana dan prasarana pendukung.
“Dokumen yang disampaikan tidak lengkap. Bahkan sarana dan prasarana yang digunakan disebut bukan milik perusahaan yang diajukan, melainkan milik perusahaan lain yang saat ini melakukan pelayanan pandu/tunda di kawasan BDM,” ungkap sumber tersebut.
Ia menambahkan, syarat teknis yang diwajibkan dalam proses verifikasi juga belum terpenuhi. Meski demikian, MJ disebut tetap memaksa agar rekomendasi diterbitkan oleh pihak Syahbandar.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Masri Jafar melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban bahkan diduga memblokir nomor WhatsApp media ini dan menghindari konfirmasi.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan praktik intervensi terhadap institusi negara dalam proses verifikasi perusahaan di lingkungan Pelabuhan Bungku, Morowali.






