Kampiunnews | Jakarta – Meski dianggap merugikan pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menko UKM) Teten Masduki tidak bisa menutup keberadaan media sosial asal Tiongkok, TikTok Shop.
“Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi,” tegas Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, Jumat (22/9/2023).
Teten menyampaikan, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.
Namun sikap tegas pemerintah terhadap TikTok merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada UMKM.
Menurutnya, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.
Ditambah lagi, katanya lagi, tidak sedikit para selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui lokapasar (marketplace) dan sosial commerce.
Teten mengatakan, pemerintah perlu mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal.
“Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan,” tutup Teten.






