Kampiunnews | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri bagi menteri, kepala lembaga, serta pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menghemat anggaran negara.
Dalam edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, jumlah rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas juga akan dibatasi sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dari dinas luar negeri tersebut.
Dikutip dari salinan surat edaran yang dirilis pada Kamis (26/12/2024), aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet yang berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam sidang tersebut, Presiden menekankan pentingnya penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
“Penyelenggaraan PDLN harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran tersebut.
Edaran ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran negara serta memastikan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar memiliki manfaat yang jelas dan relevan bagi kepentingan negara. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, serta memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah pengaturan jumlah peserta yang sangat terbatas untuk perjalanan dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
- Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia: sesuai permohonan.
- Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
- Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Misi Kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Forum Internasional Lintas Kementerian/Lembaga: sesuai rekomendasi instansi terkait.
- Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test: maksimal 3 orang.
- Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: maksimal 4 orang.
- Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi: maksimal 5 orang, dengan pendamping yang memperhatikan asas proporsionalitas.
- Pelatihan/Training/Studi Tiru: maksimal 10 orang.
- Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Symposium/Workshop/Konferensi: maksimal 3 orang.
- Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan Kerja Sama: maksimal 5 orang. Jika terdapat working group, dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi, dengan prioritas dari lintas organisasi.
- Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: maksimal 3 orang.
Selain itu, edaran ini juga mengatur agar perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dengan hasil yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Dinas luar negeri harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
Perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto, yang dapat diajukan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.






