Kampiunnews | Jakarta – Pelaksanaan pemungutan atau pencoblosan suara di Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Ini merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat akan memilih pemimpin daerah yang akan memimpin selama periode lima tahun ke depan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, jadwal pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung dari pagi hingga siang hari. Dalam aturan tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib untuk membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) serta Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) ketika ingin melakukan pencoblosan ke TPS. Penting bagi pemilih untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam DPT untuk menghindari masalah saat hari pemungutan suara.
Sementara pemilih pindahan atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat memberikan hak suaranya di TPS paling cepat dua jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, yaitu sekitar pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Pemilih yang masuk dalam daftar DPTb wajib membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) serta Formulir Model A (surat pindah memilih) yang dibagikan H-3 jelang pencoblosan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemilih yang sah dapat melaksanakan hak suara mereka meskipun mereka berpindah tempat tinggal.
Lalu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat mencoblos di TPS pada waktu satu jam sebelum pemungutan suara selesai, yaitu antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang mungkin baru saja terdaftar atau memiliki kondisi khusus untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa suara masyarakat terdengar. Dengan jumlah daerah yang begitu banyak, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara dapat meningkat, sehingga hasil pemilihan benar-benar mencerminkan keinginan rakyat.
Sebagai tambahan, KPU dan pihak terkait juga diharapkan untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara, sehingga semua pemilih dapat melaksanakan haknya dengan baik dan benar.






