Kampiunnews|Jakarta – Kementerian Keuangan terus mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional melalui pemanfaatan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai tulang punggung administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis data, serta memperbaiki kualitas pelayanan dan pengawasan pajak secara berkelanjutan.
Di tengah proses transformasi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian itu, penerimaan pajak 2025 masih mengalami selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa secara bruto, penerimaan pajak tetap mencatat pertumbuhan, meskipun secara neto mengalami kontraksi tipis.
“Angka bruto penerimaan pajak itu tumbuh 3,7 persen. Angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7 persen,” ujar Suahasil dalam paparan APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Suahasil mengungkapkan bahwa tekanan penerimaan pajak paling besar terjadi pada semester I 2025. Kondisi tersebut tercermin dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang pada kuartal I 2025 turun sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif, penerimaan PPh Badan pada semester I 2025 terkoreksi 10,4 persen.
Namun, situasi mulai membaik pada semester II 2025, seiring dengan pemulihan aktivitas usaha dan perbaikan administrasi perpajakan. Pada periode ini, penerimaan PPh Badan kembali tumbuh 2,3 persen dengan realisasi mencapai Rp321,4 triliun.
Perbaikan kinerja juga terlihat pada PPh Orang Pribadi. Pada paruh pertama 2025, penerimaan dari jenis pajak ini turun cukup dalam sebesar 19,4 persen. Memasuki semester II 2025, PPh Orang Pribadi berbalik tumbuh 17,5 persen dengan realisasi mencapai Rp248,2 triliun.
Sementara itu, penerimaan PPh Final tercatat terkontraksi 4 persen pada semester I 2025. Namun pada semester II, PPh Final kembali tumbuh 8 persen dengan realisasi sebesar Rp345,7 triliun.
Untuk kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan sempat menurun 14,7 persen pada paruh pertama 2025. Kondisi tersebut kemudian berangsur pulih pada paruh kedua 2025 dengan pertumbuhan 2,1 persen, sehingga realisasinya mencapai Rp790,2 triliun.
Suahasil menilai, pemanfaatan Coretax secara bertahap mulai memberikan dampak positif, khususnya dalam memperbaiki kualitas data wajib pajak, meningkatkan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak, serta memperkuat pengawasan berbasis risiko. Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih transparan, sederhana, dan akuntabel.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak bruto hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun, tumbuh 3,7 persen dibandingkan realisasi bruto 2024 sebesar Rp2.197,3 triliun. Pemerintah optimistis, optimalisasi penggunaan Coretax dan penguatan kepatuhan wajib pajak akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara ke depan.






