Kampiunnews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik curang dalam industri pangan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium, termasuk Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar kualitas yang ditetapkan.
“Penyitaan ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar. Kami tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Helfi, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Penyitaan ini menjadi perhatian serius bagi Polri dalam menjaga kualitas pangan di Indonesia. Brigjen Pol. Helfi menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.”
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha memanipulasi kualitas produk demi keuntungan pribadi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku.







