Kampiunnews|Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang.
Penegasan ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan dua penagih utang meninggal dunia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, OJK sejatinya telah memiliki pengaturan yang jelas terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
“Aturan mengenai penagihan kepada konsumen sudah kami tetapkan sejak awal, terutama dari sisi perlindungan konsumen, agar praktik penagihan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Mahendra Siregar.
Pengaturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memuat batasan-batasan jelas terkait prosedur dan proses penagihan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika, sesuai ketentuan, serta mengedepankan tata kelola yang baik.
Meski demikian, Mahendra menilai penanganan kasus di Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau yang kemarin, saya rasa sudah lebih jauh daripada sekadar persoalan tata cara penagihan. Itu sudah masuk ke masalah hukum pidana. Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut, karena isunya sudah menjadi isu penegakan hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, OJK tetap akan menelaah kemungkinan penertiban lanjutan terhadap praktik penagihan utang, terutama dalam konteks penegasan tanggung jawab pihak yang menugaskan penagih.
Mahendra menegaskan, kreditur atau pemberi pinjaman tidak diperkenankan melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan atas nama mereka. OJK juga akan mengevaluasi apakah masih terdapat celah pengaturan maupun aspek pengawasan yang perlu diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Kepolisian menyebutkan bahwa persoalan utang sepeda motor menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan diketahui belum menerima pembayaran sehingga mengerahkan pihak lain untuk melakukan penagihan. Namun, dua penagih berinisial MET dan NAT justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.






