Kampiunnews I Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan dan vaksin Covid 19 setelah pencabutan pandemi masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dalam pembahasan ya skema pembiayaan Covid-19,” terangnya.
Nadia menjelaskan, saat ini masih belum ada aturan baru terkait pengobatan maupun vaksinasi Covid 19. Oleh karena itu, keduanya masih dapat diakses secara gratis oleh masyarakat sebelum ada peraturan terbaru.
“Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru,” kata dia.
Berkenaan dengan vaksinasi, pemerintah juga akan membahas siapa saja kelompok masyarakat yang dianjurkan.
“Masih juga dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan kita masih tunggu rekomendasi ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group of Immunization),” ungkapnya.
Senada dengan Nadia, Juru Bicara Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, vaksinasi dan pengobatan penyakit akibat virus corona masih dijamin pemerintah.
“Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/6/2023).
Namun, Wiku tetap meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi terutama bagi yang belum sampai booster kedua atau vaksin keempat.
Dia juga berpesan agar tetap menjaga kesehatan tubuh serta herd immunity atau kekebalan kelompok dalam masyarakat. “Ke depannya tanggung jawab masyarakat akan endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” tutur Wiku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pendanaan vaksinasi akan dibebankan kepada masing-masing individu.
Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan tetap dibayarkan pemerintah.
Rencana tersebut menjadi salah satu opsi lantaran pembiayaan Covid-19 pada masa endemi tidak bisa terus-menerus ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan serupa juga nantinya berlaku untuk obat-obatan Covid-19. “Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan sebagai penjaminnya,” jelasnya.***






