Kampiunnews | Jakarta – SETARA Institute mengungkapkan kritik terhadap revisi Tata Tertib DPR yang kini memberikan wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih. Hasil dari evaluasi ini dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ketentuan baru dalam Tata Tertib DPR ini merupakan intervensi yang keliru terhadap prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan pencopotan pejabat, frasa dalam Pasal 228A Ayat (2) yang menyatakan bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat, jelas dapat berujung pada pencopotan jika rekomendasi tersebut mengarah ke situ,” jelas Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2).
Ia menegaskan bahwa substansi norma Pasal 228A yang ditambahkan dalam Tata Tertib DPR ini keliru secara formil. Menurutnya, peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal dan pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga tersebut.
Secara substantif, norma ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD. “Frasa ‘menurut UUD’ ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur oleh UUD, serta memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar cabang kekuasaan. Tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substansial melemahkan independensi lembaga negara, baik yang dibentuk oleh UUD maupun UU lainnya,” tambahnya.
Hendardi juga berpendapat bahwa norma Pasal 228A ini melampaui puluhan UU sektoral lainnya yang memberikan jaminan independensi kepada lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai kewenangan evaluasi yang diberikan kepada DPR ini absurd dan tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Hendardi menyatakan bahwa DPR tampaknya gagal memahami makna dari fungsi pengawasan, yang merupakan salah satu tugas DPR sesuai dengan Pasal 20A (1) UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPR seharusnya berfokus pada pengawasan terhadap organ pemerintahan lain dalam pelaksanaan undang-undang, bukan pada kinerja individu atau kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam sistem presidensial, jika DPR diberi kewenangan untuk menyetujui pencalonan atau menetapkan pimpinan lembaga, hal ini semata-mata untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara, serta untuk membatasi kekuasaan presiden agar tidak bertindak secara sepihak,” ungkapnya.
Hendardi menekankan bahwa supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. “DPR sebaiknya fokus pada tugas utama mereka dalam pembentukan UU, pengawasan pelaksanaan UU, dan fungsi budgeting yang lebih berkualitas, bukan menciptakan ranjau politik dan kekuasaan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (4/2), DPR telah menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam revisi tersebut, ditambahkan satu pasal baru, yaitu Pasal 228A, yang berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tata Tertib DPR, yang mencakup sejumlah instansi atau lembaga, seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, dan Panglima TNI.






