Kupang – Pendiri Timor Belajar, Serena Cosgrova Francis menyerukan kepada Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk membantalkan kebijakan masuk pukul 05.30 bagi siswa kelas 12 SMA dan SMK di Kota Kupang. Seruan itu disampaikan lewat surat terbuka yang kopiannya diterima Kampiunnews.com, Rabu (8/3).
“Timor Belajar menyerukan agar kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 dibatalkan dan dikembalikan sebagaimana jam masuk sekolah sebelumnya pukul 07.30,” ujar Serena,
Alumnus Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Indonesia ini mendirikan Timor Belajar, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dengan fokus area pengabdian di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Serena, salah satu misi Timor Belajar adalah membantu siswa di NTT mendapatkan kualitas
pendidikan yang lebih baik dan membantu guru serta sekolah dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Karena itu, Serena mengatakan Timor Belajar memiliki visi yang sama dengan Gubernur NTT Viktor Laiskodat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu. “Kebijakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan lebih pagi, dalam hal ini pukul 05.30 Wita, dinyatakan mampu meningkatkan kualitas etos kerja dan bahkan dianggap sebagai gerakan revolusi mental di bidang pendidikan. Namun, nyatanya, hingga saat ini belum ada temuan yang menyatakan korelasi antara pernyataan tersebut dan menjadi dilematis terhadap kehidupan sosial para siswa,” ujarnya.
Serena mengharapan, surat tersebut dapat menjadi pertimbangan guna melakukan pematangan formulasi hingga evaluasi kebijakan mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30.
Dalam surat tersebut, Serena juga menyertakan pendapat sejumlah pakar dalam sejumlah buku mengenai jam masuk sekolah.
Menurutnya, banyak penelitian menyebutkan manusia harus memenuhi kebutuhan istirahat untuk dapat menjaga kesehatan biologis, dan pada umumnya, remaja membutuhkan waktu tidur sebanyak lebih kurang 8,5–10 jam per hari untuk dapat dikatakan telah istirahat secara cukup.
Dengan asumsi demikian, tambahya, apabila jam masuk sekolah adalah pukul 05.00, pelajar harus tidur 19.00–20.00 di malam sebelumnya. Selanjutnya, apabila rumah dari pelajar tersebut jauh dari sekolah, dan harus berangkat lebih awal, jam tidur tersebut akan semakin maju.
Padahal, banyak kegiatan yang dilakukan pelajar setiap harinya seperti belajar, mengerjakan pekerjaan
rumah, membantu urusan rumah tangga, atau bahkan melakukan kegiatan yang menyenangkan. Karena itu, jam tidur pukul 19.00–20.00 akan cenderung membatasi aktivitas mereka.
Dengan demikian, Implementasi kebijakan dimulainya kegiatan belajar mengajar lebih awal dari sebelumnya menjadi pukul 05.30 berimplikasi pada menurunnya kuantitas waktu tidur para pelajar. “Padahal kuantitas dan kualitas tidur yang tidak memadai dapat mengganggu proses perhatian dan memori pelajar,” ujarnya mengutip pendapat Curcio, G., Ferrara, M. & De Gennaro, L dari Buku Sleep Loss, Learning Capacity and Academic Performance (2006).
Jika demikian, dua pakar itu juga menyebutkan secara jangka panjang, keadaan tersebut akan berimplikasi pada menurunkan potensi kesempatan kerja hingga kinerja di masa depan. Serena mengatakan, para alumni Universitas Indonesia di NTT siap memberikan masukan kepada gubernur terkait kebijakan tersebut. (*)






