Kampiunnews | Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT yang berlangsung, Rabu 08 Mei 2024, telah memberhentikan Direktur Utama Alex Riwu Kaho dan digantikan Yohanes Landu Praing sebagai Plt Dirut Bank NTT.
RUPSLB dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan berbagai kasus yang berada di Bank milik Pemda NTT. Salah satu kasus yang diduga tengah menjadi perbincangan di masyarakat diaspora NTT adalah dugaan korupsi pembelian medium term note (MTN) dari PT SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar.
Dari informasi yang diperoleh Kampiunnews, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini tengah berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian medium term note (MTN) dari PT SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar.
“Ya benar demikian, kabarnya penyidik Tipidsus Kejati NTT, sedang mengumpulkan bukti – bukti yang cukup untuk mengungkap misteri kasus korupsi bernilai Rp50 miliar itu,” ungkap Gabriel Goa dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia).
Kabarnya Penyidik Tipidsus Kejati NTT mulai serius menangani kasus tersebut, setelah sekian lama menunggu hasil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap kasus itu. Dan, dipastikan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT menuntaskan kasus senilai Rp50 miliar itu,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, Rabu 08 Mei 2024.
Langkah Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalae,SH, MDC sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) mendapat dukungan dari KOMPAK INDONESIA.
KOMPAK INDONESIA menilai, Bupati dan Penjabat Bupati yang melakukan perlawanan terhadap Penjabat Gubernur NTT patut diduga kuat terlibat kredit pinjaman di Bank NTT dan tersandung dugaan kuat kasus Korupsi.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Penjabat Bupati serta Penjabat Walikota yang berkolaborasi dengan Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake yang melakukan amar ma’ruf nahir mungkar untuk menyelamatkan Bank NTT dari kehancuran,” tegas Ketua KOMPAK INDONESIA.
Dalam pernyataannya, KOMPAK INDONESIA menyampaikan petisi mendukung langkah Penjabat Gubernur NTT bersama Plt Dirut Bank NTT beserta jajarannya untuk segera melakukan audit investigatif Bank NTT.
Harapan kami Kejati NTT mau berkolaborasi dengan KPK RI untuk segera melakukan audit investigatif dan memproses hukum Bupati dan Penjabat Bupati yang memiliki kredit di Bank NTT tanpa persetujuan DPRD yang disinyalir kuat ada aroma Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan desak KPK RI segera memproses hukum kasus korupsi MTN 50 miliar dan kredit macet PT Pundi Mas,” lanjut Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA.
Agar kasus Bank NTT tidak menhuap dan membeku, Gabriel mengajak solidaritas penggiat anti korupsi dan pers berintegritas untuk melakukan pengawasan sekaligus aksi dukungan di KPK RI agar mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual kejahatan korporasi di Bank NTT.






