Kampiunnews|Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana terhadap aktivis dan penggiat media sosial Rudi S. Kamri serta seorang peniup peluit (whistleblower) bernama Hendra Lie. Putusan tersebut menuai kritik keras karena dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Kuasa hukum Rudi dan Hendra, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa kliennya masing-masing divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan melalui putusan PN Jakarta Utara pada 27 Oktober 2025 dan 13 Januari 2026.
“Klien saya memang belum menjalani hukuman karena saat ini sedang menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI,” ujar Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Henry menilai, pemidanaan terhadap aktivis media sosial dan whistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih di tengah upaya pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah mendorong pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola negara.
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi sejatinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun jaminan tersebut justru diabaikan oleh aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim PN Jakarta Utara.
“Sungguh tidak masuk akal, apalagi di tengah apresiasi negara berupa peningkatan tunjangan hakim pada awal 2026 ini. Profesionalisme hakim patut dipertanyakan dalam perkara ini,” tegas Henry.
Ia menambahkan, dalam seluruh pertimbangan putusan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan kliennya sebagai pihak yang mengungkap dugaan korupsi.
Majelis hakim yang memeriksa perkara Rudi S. Kamri dipimpin oleh Yusty Cinianus Radja selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih. Sementara perkara Hendra Lie diperiksa oleh ketua majelis yang sama dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata.
Henry menyoroti proses hukum sejak tahap penyidikan yang dinilainya telah menyimpang. Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara bolak-balik lebih dari tiga kali di Bareskrim Mabes Polri, namun tetap dipaksakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
“Sejak awal perkara ini sudah beraroma tidak sedap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh perkara bermula dari podcast Rudi S. Kamri di kanal media sosial Kanal Anak Bangsa pada November 2022 dan Februari 2023. Dalam podcast tersebut, Hendra Lie mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.
Dalam dugaan tersebut, Henry menyebut adanya keterlibatan pejabat BUMD, oknum aparat penegak hukum, serta sedikitnya tujuh perusahaan milik seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
“Fredie Tan sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian dibebaskan tanpa alasan yang jelas, padahal kerugian negara diduga mencapai belasan triliun rupiah,” ungkap Henry.
Fakta-fakta tersebut, lanjutnya, sama sekali tidak menjadi pertimbangan hukum dalam putusan PN Jakarta Utara.
Sementara itu, Prof. Hendri Subiakto, saksi ahli yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyatakan tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan aktivis maupun whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berdasarkan fakta.
“Apa yang disampaikan dalam podcast tersebut adalah fakta, bukan hoaks. Tidak terdapat unsur tindak pidana dalam hukum materiel yang dijadikan dasar pemidanaan,” tegas Hendri.
Ia juga mengingatkan bahwa Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2014, serta adanya temuan maladministrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI tahun 2014 dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tahun 2020 terkait buruknya tata kelola BUMD DKI Jakarta. Namun seluruh rekomendasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Podcast Rudi S. Kamri kemudian justru dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Fredie Tan.
Sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut, Henry menegaskan pihaknya terus menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Ia berharap keadilan masih dapat ditegakkan dan para pelaku dugaan korupsi benar-benar diusut tuntas.
“Rudi S. Kamri dan Hendra Lie berharap majelis hakim di tingkat banding maupun kasasi masih menjunjung tinggi profesionalisme serta memutus perkara secara objektif dan adil,” ujarnya.
Henry juga mendesak agar seluruh pihak yang disebut dalam podcast segera diperiksa secara menyeluruh, serta meminta majelis hakim PN Jakarta Utara diproses secara etik karena dinilai tidak profesional dalam memutus perkara.
“Kami berharap negara hadir untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.






