Kampiunnews IJakarta – Salah satu klub liga 2 ditengarai menyuap wasit sebesar Rp 800 juta. Klub tersebut kini bertengger di liga 1 dengan cara tidak terpuji. Sepak bola tanah air pun ternoda.
Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2, menyuap wasit Rp 800 juta.
“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta,” kata Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip Jumat (13/10/2023).
Wakabareskrim Polri itu mengatakan dalam delapan kali laga klub tersebut hanya sekali kalah. Dan ini sesuai skenario yang digunakan dalam menyuap wasit agar bisa menang.
“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.
Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1.“Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1,” imbuh dia.
Diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.
Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima ‘hadiah’ akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.
Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.






