Kampiunnews | Jakarta – Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolikara dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan APBD sebesar lebih dari Rp 16 miliar pada tahun 2017 di Sekretariat DPRD Tolikara. Dugaan korupsi ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua yang menyatakan bahwa realisasi anggaran untuk belanja makanan dan minuman pada tahun tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa bukti pertanggungjawaban anggaran makanan dan minuman diduga tidak sah. Misalnya, Rumah Makan yang tertera dalam laporan sebagai penyedia ternyata sudah tutup pada saat kejadian. Selain itu, pihak Sekretariat DPRD juga mengakui bahwa bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, dan tidak sesuai kenyataan. Bukti SPJ yang disajikan terkait belanja makanan dan minuman untuk 12 kegiatan tidak dapat dipercaya dan dinilai tidak wajar.
“Kami melihat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolikara sepertinya terus menghindar dan mengabaikan panggilan penyidik KPK RI. Kami meminta agar yang bersangkutan kooperatif agar kasus penyalahgunaan keuangan daerah senilai Rp 16 miliar di Setwan Tolikara tahun 2017 segera tuntas,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Nomor B/5818/KOR.06/70-76/09/2024 tertanggal 5 September 2024 memanggil Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolikara guna memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat. Dalam surat yang salinannya diperoleh media menyebutkan, pengaduan masyarakat ke KPK menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana makan dan minum DPRD Kabupaten Tolikara tahun 2017 senilai Rp. 16.108.000.000.
“Dugaan tindak pidana korupsi dana makan dan minum itu merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tertanggal 21 Juni 2018,” ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam surat panggilan yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta.
Sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inspektur Kabupaten Tolikara dimohon dapat menyampaikan tindak lanjut rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dimaksud kepada KPK.
“Laporan hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua sudah jelas menunjukkan terjadi penyalahgunaan keuangan tahun 2017 di Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000. Mestinya, uang rakyat Tolikara untuk membangun kabupaten itu sudah diselamatkan dan bukan dibuat bertele-tele tanpa penyelesaiannya,” lanjut de Sola.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Papua, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. KPK berharap Inspektur Inspektorat Tolikara bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi lebih lanjut guna mempercepat penyelesaian kasus ini.






