Kampiunnews | Jakarta – Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, tampaknya berbagai elemen, termasuk Pembela Ipda Rudy Soik, korban, serta para penggiat anti perdagangan manusia dan anti korupsi, siap memberikan dukungan dalam mengawal proses hukum. Mereka berencana melaporkan oknum pejabat di Polda NTT yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk mengambil jatah putra dan putri NTT yang seharusnya masuk AKPOL.
“Tindakan tersebut akan dilaporkan ke berbagai lembaga seperti Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, serta Presiden RI dan DPR RI. Aksi solidaritas ini mencerminkan pentingnya transparansi, keadilan, dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Gabirel Goa Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.
Dari informasi yang disampaikan Gabriel, tampaknya ada dugaan serius mengenai keterlibatan sejumlah oknum pejabat Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga membekingi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk kasus yang melibatkan Mama Mariance Kabu dan lainnya. Dugaan ini juga terkait dengan perampasan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) petani dan nelayan di NTT dalam upaya mereka mendapatkan jatah BBM subsidi.
Selain itu, ada tuduhan bahwa sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus TPPO dan penyelewengan BBM dilindungi oleh Polda NTT, serta tindakan mereka diduga dilakukan secara terkoordinasi. Hal ini termasuk upaya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Ipda Rudy Soik beserta keluarganya, yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
Menurut Gabriel, ini adalah situasi yang sangat serius dan perlu perhatian dari lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan perlindungan HAM, termasuk Presiden terpilh Prabowo Subianto.
Padma Indonesia memapaparkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya terkait perlindungan terhadap pelaku kejahatan, termasuk kasus perjudian dan dugaan penyelewengan BBM.
Di Flores Timur (NTT), pelaku judi serta mereka yang mendukung atau melindungi aktivitas illegal, diduga tidak pernah ditangkap atau diproses hukum sebagaimana mestinya.
Ada kekhawatiran bahwa jika kasus-kasus ini tidak dipantau dengan ketat, perkara tersebut dapat diakhiri dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang berarti kasus dihentikan tanpa ada proses lebih lanjut, termasuk hilangnya barang bukti BBM di Polres TTU.
Dugaan semacam ini, apabila terbukti benar, memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Dukungan serta pengawalan dari masyarakat, penggiat hukum, dan aktivis sangat penting untuk memastikan agar kasus-kasus ini diusut dengan benar dan pelaku-pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal.
Gerakan solidaritas untuk mendukung keadilan bagi Ipda Rudy Soik dan para korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di NTT tampaknya semakin meluas. Aksi yang direncanakan di Komnas HAM dan Istana Negara mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap isu human trafficking di NTT.
Polda NTT belum mengambil langkah-langkah emergensi yang diperlukan untuk mengungkap jaringan human trafficking ini, meskipun kasus seperti yang melibatkan Mama Mariance dan para pelaku lainnya telah menjadi perhatian. Dugaan bahwa pelaku, korporasi yang terlibat, serta beking-beking mereka masih bebas dan tidak diproses hukum mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Seruan keras yang disampaikan oleh Gabriel Goa, penggiat anti-korupsi dan human trafficking, yakni “Stop menjual orang NTT dalam kasus human trafficking dan korupsi berjamaah”, memperlihatkan betapa mendesaknya situasi ini. Aksi solidaritas yang terus berlangsung, seperti Sejuta Lilin, diharapkan dapat menekan pihak-pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas kejahatan ini dan memastikan bahwa para pelaku ditahan dan diproses secara hukum.
Ini adalah isu yang sangat mendesak dan memerlukan perhatian publik yang lebih luas, serta aksi nyata dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.






