Kampiunnews | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan mengenai gugur atau tidaknya suatu perkara, atau yang dikenal sebagai putusan dismissal, terkait perselisihan hasil pemilihan umum untuk gubernur, bupati, dan wali kota dalam sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu informasi dari MK mengenai kelanjutan perkara ini, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diumumkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, di MK, Jakarta, pada hari Kamis.
Pembacaan putusan dismissal ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal awalnya direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat, baik yang perkara-nya dilanjutkan maupun yang gugur, akan dipanggil untuk mendengarkan pembacaan putusan dismissal. Ia berharap kepala daerah terpilih yang perkara-nya dinyatakan gugur dapat segera dilantik. “Semoga mereka yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah dalam satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ujarnya.
Putusan dismissal ini akan menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli, dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota. Daftar saksi dan ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan, harus diserahkan kepada Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Untuk ahli, juga perlu dilampirkan surat izin dari lembaga atau institusi tempat ahli tersebut berasal.
“Mulai sekarang, kecuali jika diperintahkan oleh Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Penambahan bukti baru akan dibuka kembali jika perkara dilanjutkan ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara yang diputus dengan dismissal, tidak perlu menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati hasil dari keputusan dismissal tersebut,” jelas Saldi.
Total perkara sengketa Pilkada, yang juga dikenal sebagai perselisihan hasil pemilihan umum untuk gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024, mencapai 310 perkara. Jumlah ini terdiri dari 23 perkara untuk gubernur, 238 perkara untuk bupati, dan 49 perkara untuk wali kota.






