Kampiunnews | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang untuk memutuskan 158 perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU), termasuk untuk posisi gubernur, bupati, dan wali kota, pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Sidang yang menentukan apakah perkara tersebut diterima atau tidak dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo menyatakan, “Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.” MK mencatat ada 310 perkara sengketa terkait Pilkada 2024, dengan pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu, 5 Februari.
Dari total 310 perkara, 23 di antaranya adalah sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara untuk pemilihan wali kota. Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan persidangan untuk semua perkara tersebut antara tanggal 8 hingga 31 Januari 2025, yang dilaksanakan dengan metode panel.
Dalam sidang tersebut, tiga panel hakim telah mendengarkan pemohonan dari pihak pemohon, jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak-pihak terkait. Putusan dismissal ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian, yang direncanakan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli hingga maksimum enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK wajib memutuskan perkara perselisihan hasil pilkada dalam waktu paling lambat 45 hari kerja setelah permohonan diregistrasi. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutuskan sisa perkara yang melanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal yang direncanakan pada 7 hingga 11 Maret 2025.






