Kampiunnews | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting untuk mengucapkan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, pada hari Senin, 24 Februari 2025. Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.32 WIB ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya, yang secara resmi mengumumkan hasil dari dua puluh perkara PHPU Kada dalam sesi pagi.
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Beberapa di antaranya adalah Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Mahakam Ulu, dan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Kabupaten Boven Digoel. Selain itu, perkara-perkara lainnya juga termasuk Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Bangka Barat.
Selain keputusan untuk melakukan PSU, terdapat satu putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU setempat mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, tidak semua permohonan mendapatkan hasil positif. Mahkamah juga memutuskan untuk menolak permohonan pada empat perkara lainnya, termasuk Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat dan Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak. Selain itu, permohonan dari tiga perkara juga tidak dapat diterima, termasuk yang diajukan oleh Kabupaten Mimika dan Halmahera Utara.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang krusial dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dengan pengucapan putusan ini, MK berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Sesi siang hari ini direncanakan akan melanjutkan dengan pengucapan 20 putusan untuk perkara PHPU Kada lainnya, yang diharapkan dapat memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial. Mahkamah Konstitusi terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak pemilih di tanah air.






