Kampiunnews|Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai bukan sekadar pembaruan hukum, melainkan alarm serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara terbuka dan tegas menyatakan penolakan terhadap KUHP baru yang dianggap sarat pasal bermasalah, represif, dan berpotensi membungkam kebebasan rakyat.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menyebut KUHP yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai produk hukum yang lebih mencerminkan ketakutan penguasa terhadap kritik ketimbang keberpihakan pada hak konstitusional warga negara.
“KUHP ini tidak lahir dari semangat demokrasi, tetapi dari logika kekuasaan yang ingin mengontrol rakyat. Jika dibiarkan, negara ini bisa mundur ke praktik-praktik otoriter yang selama ini justru ingin kita tinggalkan,” tegas Andi, Senin (19/1/2026).
Sebagai organisasi kemasyarakatan sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan jaringan terluas di Indonesia mencatat rekor MURI pada 2009 dengan cabang di 33 provinsi dan 393 kabupaten/kota, LIRA menilai KUHP baru telah melenceng dari mandat konstitusi.
Menurut Andi, kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 terancam oleh pasal-pasal karet yang membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, perbedaan pendapat, dan gerakan masyarakat sipil.
“Negara seharusnya melindungi kebebasan warga, bukan menciptakan ketakutan. KUHP yang mengandung pasal multitafsir adalah senjata berbahaya jika berada di tangan kekuasaan yang anti-kritik,” ujarnya.
LIRA menilai kelemahan penegakan hukum selama ini tidak pernah bersumber dari rakyat, melainkan dari sistem dan aparat yang gagal menjalankan hukum secara adil dan profesional. Namun, alih-alih membenahi institusi penegak hukum, negara justru memilih jalan pintas dengan membatasi ruang kebebasan publik.
“Ini pola pikir yang keliru dan berbahaya. Ketika hukum gagal, yang diperbaiki seharusnya institusinya, bukan malah membungkam rakyat,” kata Andi.
Kritik LIRA semakin tajam ketika muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP yang justru menciptakan tumpang tindih regulasi. Keberadaan dua undang-undang pidana dinilai memperparah ketidakpastian hukum dan menunjukkan buruknya tata kelola legislasi.
“Rakyat dipaksa tunduk pada hukum yang bahkan tidak jelas pijakannya. Ini bukan kepastian hukum, ini kekacauan hukum yang dilegalkan,” tegasnya.
Andi menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru secara nyata mengancam kebebasan sipil, mulai dari pembatasan kritik terhadap pejabat negara, kriminalisasi ekspresi publik, hingga pembungkaman aktivisme dan gerakan sosial.
Jika pasal-pasal tersebut diterapkan tanpa kontrol ketat, LIRA memperingatkan bahwa hukum pidana bisa berubah menjadi alat represi politik.
Revisi KUHP, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif serta wacana revisi lanjutan, terus menuai penolakan karena dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi. LIRA mencatat setidaknya lima persoalan fundamental yang menjadi sumber keresahan publik:
- Pembungkaman Kebebasan Berpendapat
Pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara membuka peluang kriminalisasi kritik, jurnalisme investigasi, serta oposisi sipil. - Intervensi Negara atas Ruang Privat
Pengaturan moralitas seperti perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) mencerminkan negara yang terlalu jauh mengontrol kehidupan pribadi warga. - Ancaman Kriminalisasi Aksi Massa
Ketentuan unjuk rasa yang bersifat subjektif berpotensi digunakan untuk menekan demonstrasi dan membungkam aspirasi publik. - Kekacauan dan Ketidakpastian Hukum
Tumpang tindih antara UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 menciptakan kebingungan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. - Legislasi Elitis dan Anti-Partisipasi
Proses penyusunan KUHP dinilai minim partisipasi publik yang bermakna, menjauh dari prinsip demokrasi deliberatif.
Sikap keras ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LIRA yang digelar akhir pekan lalu di Bogor dan dihadiri lebih dari 200 perwakilan DPW dan DPD dari seluruh Indonesia. Rakernas menyepakati bahwa KUHP harus terus dikawal secara kritis sebagai isu strategis nasional.
“LIRA tidak akan diam. Kami akan berada di garis depan untuk memastikan hukum pidana tidak dijadikan alat penindasan rakyat,” tegas Andi.
Selain isu KUHP, Rakernas II LIRA juga menekankan pentingnya memperluas ruang partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan negara. LIRA menilai, tanpa keterlibatan aktif masyarakat sipil, hukum akan terus menjadi alat elite kekuasaan, bukan sarana keadilan sosial.






