Kampiunnews|Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diminta mengeksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri Zulkifli Hasan (Zulhas). Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke PN Jaktim dengan nomor permohonan eksekusi No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, sudah minta Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) kosongin rumahnya, permintaan tersebut tidak direspons secara positif. Karenanya, permohonan eksekusi putusan pengadilan pun diajukan.
“Permohonan eksekusi ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 295/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM tanggal 23 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1360/Pdt/2024/PT DKI tanggal 9 Desember 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025,” kata Dr Yayan bersama Verridiano LF Bili, SH, MH, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, rumah yang disengketakan terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dan saat ini dihuni oleh Putri Zulkifli Hasan.
Yayan menyatakan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan. Namun, pihak pemohon menduga terjadi manipulasi dokumen oleh pihak notaris dan para termohon, sehingga akad pinjaman berubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan pemilik asli.
“Objek sengketa tersebut jika dijual nilainya mencapai Rp30 miliar. Klien kami merasa dijebak dengan formalitas akta jual beli, padahal niat awalnya adalah pinjaman uang,” kata Yayan.
Meski pihak Putri telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Yayan menegaskan bahwa proses PK tidak akan membuat eksekusi tertunda atau terhalang.
“Kami benar kok. Seharusnya pejabat publik, ketua umum partai, pimpinan komisi dan anggota DPR, taat hukum. Sudah ada putusan inkrah dari MA, seharusnya itu dijalankan,” tegas advokat yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan kantor di Jalan Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro oro dowo Kota Malang, Jawa Timur tersebut.






