Kampiunnews|Kota Batu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 47 orang tersangka.
Dari total 40 kasus tersebut, sebanyak 34 kasus telah diselesaikan lewat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau berstatus P-21. Sementara itu, 6 kasus lainnya hingga kini masih dalam proses penyidikan intensif.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, S.H., M.M., saat press release menyebutkan bahwa rata-rata tersangka berperan sebagai pengedar, perantara, hingga kurir. Sebagian besar dari mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan sistem “ranjau” dalam transaksi jual beli narkoba untuk mengelabui petugas.
Total barang bukti yang disita oleh petugas tergolong cukup besar. Polisi mengamankan 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, dan 87 butir ekstasi. Jika ditotal berdasarkan harga pasaran, seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp136.432.680.
Secara rinci, harga 1 gram sabu ditaksir senilai Rp1,2 juta, 1 gram ganja seharga Rp21.600, dan 1 butir ekstasi bernilai Rp500 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, juga menghitung dampak sosial dari pengungkapan ini. Berdasarkan asumsi pemakaian, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 592 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Perhitungannya didasarkan pada estimasi bahwa 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, 1,25 gram ganja untuk 1 orang, dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang.
Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu menindak dua pengedar besar:
- Penangkapan Z.I (16 Mei 2026): Petugas meringkus Z.I, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, di sebuah kontrakan. Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi ini, polisi menyita 15 butir pil ekstasi dan 27 pocket sabu siap edar.
- Penangkapan B.U (6 Juni 2026): Sekitar pukul 02.00 WIB, giliran B.U, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang diamankan di depan rumahnya. Polisi menemukan 17 pocket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di tempat sampah dapur rumahnya. Penangkapan B.U ini berawal dari hasil pengembangan kasus tersangka A.S dan M.K.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai peredaran narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal lainnya sesuai undang-undang yang berlaku. (red_riska)






