Kampiunnews | Jakarta – Penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) memicu sorotan terhadap tata kelola birokrasi pertanahan.
Pembina Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, Benyamin Patondok, meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pejabat yang telah diamankan.
Menurut Benyamin, KPK perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Jangan hanya terbatas di dirjennya. Kalau memang ada bukti, telusuri juga sampai atasannya,” kata Benyamin yang juga menjabat Sekjen Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) itu.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan dalam proses pengurusan pertanahan.
Benyamin juga meminta pihak swasta yang terbukti terlibat diproses bersama pejabat pemerintah.
“Siapa saja yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus ditindak. Jangan berhenti di satu atau dua orang. Harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Menurut Waketum PP GEKIRA Gerindra ini, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik.
“Ini bukan soal partai. Ini soal penegakan hukum. Kalau ada bukti keterlibatan, siapa pun harus diperiksa,” katanya.
Benyamin menilai persoalan korupsi di sektor pertanahan dapat berdampak pada kepastian hukum dan kepercayaan dunia usaha.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperbaiki sistem pelayanan pertanahan agar celah penyimpangan dapat diminimalkan.
“Kalau proses pertanahan dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, ini bisa mengganggu kepastian hukum dan kepercayaan investor,” tuturnya.
Benyamin pun menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK mengembangkan perkara tersebut.
“Kita mendukung KPK untuk mengungkap kasus ini secara terang. Jangan ragu mengambil langkah sepanjang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” pungkasnya.







