Kampiunnews|Jakarta – Wakil Ketua Umum Bidang Bisnis dan Investasi Pengurus Pusat Gerakan Kristiani Indonesia Raya (PP GEKIRA), Benyamin Patondok, menyatakan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Benyamin menilai pengusutan kasus tersebut penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor. Ia juga menduga praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan tidak hanya melibatkan satu entitas swasta.
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Benyamin Patondok.
Menurut Benyamin, pihak swasta yang diduga terkait persoalan tersebut tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti, tetapi juga dapat melibatkan individu. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Benyamin menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK, termasuk penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Menurut dia, proses penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Langkah KPK ini harus didukung. Kalau memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat, KPK jangan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang ada,” ujar Benyamin.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Benyamin menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Benyamin, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), menilai pemberantasan korupsi di sektor pelayanan pertanahan harus dilakukan secara konsisten.
Selain mendukung pengusutan perkara, Benyamin berharap pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera dituntaskan sebagai bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
KPK Geledah Kementrian ATR/BPN
Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah direktorat terkait. Ruangan yang digeledah antara lain milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK juga menyatakan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak digeledah dalam kegiatan tersebut.
Setelah rangkaian penggeledahan, penyidik KPK keluar dari salah satu gedung ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper. KPK menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari OTT pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya juga mengungkapkan penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.







