Kampiunnews|Kupang – Jabatan bukan alasan untuk mendapat perlakuan khusus. Pesan itu ditunjukkan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., saat bersama suaminya, Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang untuk mencatatkan perkawinan mereka sesuai prosedur yang berlaku.
Serena dan Gilbert menjalani proses Burgerlijke Stand (BS) pada Rabu (16/9/2026), dua hari setelah melangsungkan pemberkatan pernikahan di GMIT Jemaat Agape, Kota Kupang.
Kehadiran Serena di Dukcapil menjadi contoh bahwa setiap warga memiliki kewajiban yang sama dalam memastikan peristiwa penting dalam kehidupan tercatat secara resmi oleh negara.
“Jadi hari ini, tanggal 16 September tahun 2026, saya bersama dengan suami, Kapten Gilbert Immanuel Malvin, kami datang ke Dukcapil untuk melakukan pencatatan pernikahan kami. Ini juga merupakan salah satu ajakan untuk masyarakat Kota Kupang agar bisa mencatatkan perkawinannya secara sah dan bisa masuk dalam hukum,” ujar Serena.
Menurut Serena, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian penting dari kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan. Setelah sah menikah menurut hukum agama pada 14 September 2026, keduanya mengikuti proses pencatatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Serena dan Gilbert menyerahkan dokumen persyaratan, menjalani penelitian dan pemeriksaan administrasi, kemudian mengikuti pembacaan register perkawinan serta penandatanganan dokumen bersama pejabat pencatatan sipil dan para saksi.
Proses tersebut dipimpin Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., bersama jajaran.
Serena juga mengapresiasi pelayanan yang diterimanya di Dukcapil Kota Kupang.
“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya. Sukses selalu dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan pencatatan perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak 2022, pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja diwajibkan melanjutkan proses pencatatan Burgerlijke Stand (BS) di Dukcapil.
“Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.
Angela menegaskan, pencatatan sipil tidak menggantikan pemberkatan agama karena keduanya memiliki fungsi berbeda. Perkawinan menurut agama dilakukan terlebih dahulu, kemudian dicatat oleh negara sebagai bagian dari administrasi kependudukan.
Karena itu, surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dasar bagi Dukcapil untuk melakukan pencatatan.
Dalam pencatatan perkawinan Serena dan Gilbert, sejumlah dokumen yang diajukan antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga, pas foto, kutipan akta kelahiran, serta fotokopi KTP kedua orang saksi.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, dilakukan pembacaan register perkawinan yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua mempelai, pejabat pencatatan sipil dan para saksi.
Rangkaian proses tersebut ditutup dengan ucapan selamat dari Kepala Dukcapil Kota Kupang bersama jajaran kepada Serena Cosgrova Francis dan Capt. Gilbert Immanuel Malvin.







